Kamis, 27 November 2014

Bir Pletok Betawi BUKAN Bir Biasa

Halo semua :) first post nih.
Ane mau share tentang bir pletok
Bir Pletok merupakan minuman daerah betawi asli. Mendengar namanya pasti kalian berpikir Bir pletok ini sama dengan "bir" jenis khamar yg dalam agama islam mengonsumsinya dikategorikan haram. Eits tapi ... simak deh nih yuuk cekidooooooooooooootttttttt ...........

MUI Tetapkan Fatwa Halal 'Bir Pletok Betawi'
Jakarta – Para ulama di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) dalam sidang pekan lalu telah sepakat menetapkan kehalalan “Bir Pletok Betawi”. Demikian dinyatakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI): Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA.
 
“Untuk membedakannya dari jenis “Bir” sebagai khamar yang diharamkan, maka kita sepakat menyebutnya “Bir Pletok Betawi”. Ini untuk menepis keraguan adanya konotasi dengan minuman bir yang diharamkan,” tandasnya.
 
Memang, pada mulanya MUI tidak memproses sertifikasi halal untuk produk minuman tersebut. Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan lagi, karena minuman itu dianggap berkonotasi atau berasosiasi semacam “Bir”, jenis khamar, kategori minuman yang diharamkan dalam Islam. Hal ini telah ditetapkan dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003, tentang “Standarisasi Fatwa Halal”.
 
Namun ada sebagian warga dari masyarakat Betawi, khususnya, yang memprotes ke MUI. Mereka beralasan dengan analogi, produk bakso mendapat Sertifikat Halal dari MUI. Padahal secara harfiyah, ungkapan kata “bakso” itu sendiri juga mengandung arti “babi” atau jenis makanan yang berasal dari babi. Namun karena telah menjadi bahasa yang populer, dan dalam proses sertifikasi dapat diketahui bahwa bakso itu terbuat dari bahan-bahan yang diyakini halal, maka produk bakso itu pun dinyatakan halal dengan Sertifikat Halal dari MUI. 
 
Dengan kenyataan itu, maka MUI bersama LPPOM MUI kemudian melakukan pengkajian yang mendalam tentang hal ini. Dari hasil kajian itu dapat diketahui, Bir Pletok itu adalah minuman khas masyarakat Betawi. Hampir sama dengan minuman Bandrek yang terbuat dari rempah-jahe, di Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Minuman ini dibuat dari campuran beberapa rempah, yaitu jahe, daun pandan wangi, dan serai. Agar warnanya lebih menarik, orang Betawi biasanya menggunakan tambahan kayu secang, yang akan memberikan warna merah bila diseduh dengan air panas.
 
Sedangkan Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A., mengemukakan, walaupun mengandung kata “bir”, namun secara substansi bahan dan proses pengolahannya, minuman bir pletok ini sangat berbeda dengan minuman bir, yang merupakan jenis khamar. 
 
“Bir pletok tidak mengandung alkohol sama sekali. dan karena perbedaan yang demikian jelas itu, maka dari segi hukumnya juga berbeda,” tutur Tokoh ulama MUI Propinsi DKI dan Anggota Komisi Fatwa MUI ini dengan tegas.
 

mau tau lebih lanjut bisa diliat di bawah ini !

http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/8/2384/8/1/0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar